Untuk lebih menjelaskan pendapat yang rajih --yakni pendapat jumhur ulama-- maka saya perlu mengatakan bahwa sesungguhnya jika kakak mewarisi bersamaan dengan saudara, maka ia mempunyai dua keadaan, dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.
Keadaan pertama: kakek mewarisi hanya bersamaan dengan para saudara, tidak ada ahli waris lain dari ashhabul furudh, seperti istri atau ibu, atau anak perempuan, dan sebagainya.
Keadaan kedua: kakak mewarisi bersama para saudara dan ashhabul furudh yang lain, seperti ibu, istri, dan anak perempuan.
Hukum Keadaan Pertama
Bila seseorang wafat dan meninggalkan kakek serta saudara-saudara tanpa ashhabul furudh yang lain, maka bagi kakek dipilihkan perkara yang afdhal baginya --agar lebih banyak memperoleh harta warisan-- dari dua pilihan yang ada. Pertama dengan cara pembagian, dan kedua dengan cara mendapatkan sepertiga (1/3) harta warisan. Mana di antara kedua cara tersebut yang lebih baik bagi kakek, itulah yang menjadi bagiannya. Bila pembagian lebih baik baginya maka hendaklah dengan cara pembagian, dan bila mendapatkan 1/3 harta warisan lebih baik maka itulah yang menjadi haknya.
Makna Pembagian
Makna pembagian menurut ulama faraid adalah kakek dikategorikan seperti saudara kandung, ia mendapatkan bagian yang sama dengan bagian saudara kandung laki-laki. Apabila kakek berhadapan dengan saudara perempuan kandung, maka ia menempati posisi yang sama seperti saudara kandung laki-laki. Berarti kakek mendapatkan bagian dua kali lipat bagian para saudara perempuan sekandung.
Bila cara pembagian tersebut kemungkinan merugikan kakek, maka diberikan dengan memilih cara mendapat sepertiga (1/3) harta waris yang ada.
Pembagian yang Lebih Menguntungkan Kakek
Ada lima keadaan yang lebih menguntungkan kakek bila menggunakan cara pembagian. Kelima keadaan tersebut sebagai berikut:
Kakek dengan saudara kandung perempuan.
Kakek dengan dua orang saudara kandung perempuan.
Kakek dengan tiga orang saudara kandung perempuan.
Kakek dengan saudara kandung laki-laki.
Kakek dengan saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan.
Adapun penjelasannya seperti berikut:
Pada keadaan pertama kakak mendapat dua per tiga (2/3).
Pada keadaan kedua kakek mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan ketiga kakek mendapat dua per lima (2/5).
Pada keadaan keempat kakek mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan kelima kakek mendapat dua per lima (2/5).
Kelima keadaan itu lebih menguntungkan kakek jika menggunakan cara pembagian.
Pembagian dan Jumlah 1/3 yang Berimbang
Ada tiga keadaan yang menyebabkan kakek mendapatkan bagian yang sama baik secara pembagian ataupun dengan mengambil sepertiga harta waris yang ada. Ketiga keadaan itu sebagai berikut:
Kakek dengan dua orang saudara kandung laki-laki.
Kakek dengan empat orang saudara kandung perempuan.
Kakek dengan seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
Pembagian Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
Selain dari delapan keadaan yang saya kemukakan itu, maka pemberian sepertiga (1/3) kepada sang kakek lebih menguntungkannya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang kakek dan tiga orang saudara, atau seorang kakek dan lima saudara kandung perempuan atau lebih. Dalam hal ini kakek mendapat sepertiga (1/3), dan sisanya dibagikan kepada para saudara, yang laki-laki mendapat dua kali lipat bagian wanita.
Kalau saja dalam keadaan seperti itu kita gunakan cara pembagian, maka kakek akan dirugikan karena akan menerima kurang dari sepertiga harta warisan.
Catatan
Hukum tentang hak waris saudara laki-laki dan perempuan seayah ketika bersama dengan kakek --tanpa saudara kandung laki-laki atau perempuan-- maka hukumnya sama dengan hukum yang saya jelaskan di atas.
Hukum Keadaan Kedua
Bila kebersamaan antara kakek dengan para saudara dibarengi pula dengan adanya ashhabul furudh yang lain --yakni ahli waris lainnya-- maka bagi kakek dapat memilih salah satu dari tiga pilihan yang paling menguntungkannya. Yaitu, dengan pembagian, menerima sepertiga (1/3), atau menerima seperenam (1/6) dari seluruh harta waris yang ditinggalkan pewaris. Dan hal ini pun dengan syarat bagiannya tidak kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Kalau jumlah harta waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh tidak tersisa kecuali seperenam atau bahkan kurang, maka tetaplah kakek diberi bagian seperenam (1/6) secara fardh, dan para saudara kandung digugurkan atau dikurangi haknya. Ketetapan ini telah menjadi kesepakatan bulat imam mujtahid.
Adapun bila cara pembagian --setelah para ashhabul furudh mengambil bagiannya-- bagian sang kakek lebih menguntungkannya, maka hendaknya dibagi dengan cara itu. Dan jika sepertiga (1/3) sisa harta waris yang ada malah lebih menguntungkannya, maka itulah bagian kakek. Yang pasti, bagian kakek tidaklah boleh kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Sebab bagian tersebut adalah bagiannya yang telah ditentukan syariat.
Contoh Keadaan Kedua
Contoh pertama: seseorang wafat dan meninggalkan suami, kakak, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami faradh-nya setengah (1/2) karena pewaris tidak mempunyai anak, dan sisanya dibagi dua, yakni kakak seperempat dan saudara kandung laki-laki juga seperempat.
Pada contoh kasus ini kakek lebih beruntung untuk menerima warisan dengan cara pembagian. Sebab dengan pembagian ia mendapatkan bagian lebih dari seperenam (1/6).
Contoh kedua: seseorang wafat dan meninggalkan ibu, kakek, dua saudara kandung laki-laki dan dua saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: ibu mendapat seperenam (1/6) bagian, kakek mendapat sepertiga (1/3) dari sisa harta yang ada, dan sisanya dibagikan kepada saudara laki-laki dan perempuan, dengan ketentuan bagi laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.
Dalam contoh kedua ini bagian kakek lebih menguntungkan, ia mendapatkan sepertiga dari sisa harta setelah diambil hak sang ibu. Berarti kakek mendapat sepertiga (1/3) dari lima per enam (5/6).
Contoh ketiga: seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, nenek, kakek, dan tiga saudara kandung perempuan. Pembagiannya sebagai berikut: bagi anak perempuan setengah (1/2), nenek seperenam (1/6), kakek seperenam (1/6), dan sisanya dibagikan kepada para saudara kandung perempuan sesuai jumlah orangnya secara rata.
Contoh keempat: seseorang wafat dan meninggalkan lima anak perempuan, suami, kakek, dan empat saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami mendapat seperempat (1/4), lima anak perempuan mendapat dua per tiga (2/3), dan kakek mendapat seperenam (1/6), sedangkan empat saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini telah disepakati ulama mujtahid.
Contoh kelima: seseorang wafat dan meninggalkan dua orang istri, seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, kakek, ibu, dan sepuluh saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: untuk kedua orang istri seperdelapan (1/8), anak perempuan setengah (1/2), dan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), ibu mendapatkan seperenam (1/6), dan sang kakek juga seperenam. Sedangkan sepuluh saudara kandung perempuan tidak mendapatkan apa-apa sebab ashhabul furudh telah menghabiskan bagian yang ada.
Keadaan pertama: kakek mewarisi hanya bersamaan dengan para saudara, tidak ada ahli waris lain dari ashhabul furudh, seperti istri atau ibu, atau anak perempuan, dan sebagainya.
Keadaan kedua: kakak mewarisi bersama para saudara dan ashhabul furudh yang lain, seperti ibu, istri, dan anak perempuan.
Hukum Keadaan Pertama
Bila seseorang wafat dan meninggalkan kakek serta saudara-saudara tanpa ashhabul furudh yang lain, maka bagi kakek dipilihkan perkara yang afdhal baginya --agar lebih banyak memperoleh harta warisan-- dari dua pilihan yang ada. Pertama dengan cara pembagian, dan kedua dengan cara mendapatkan sepertiga (1/3) harta warisan. Mana di antara kedua cara tersebut yang lebih baik bagi kakek, itulah yang menjadi bagiannya. Bila pembagian lebih baik baginya maka hendaklah dengan cara pembagian, dan bila mendapatkan 1/3 harta warisan lebih baik maka itulah yang menjadi haknya.
Makna Pembagian
Makna pembagian menurut ulama faraid adalah kakek dikategorikan seperti saudara kandung, ia mendapatkan bagian yang sama dengan bagian saudara kandung laki-laki. Apabila kakek berhadapan dengan saudara perempuan kandung, maka ia menempati posisi yang sama seperti saudara kandung laki-laki. Berarti kakek mendapatkan bagian dua kali lipat bagian para saudara perempuan sekandung.
Bila cara pembagian tersebut kemungkinan merugikan kakek, maka diberikan dengan memilih cara mendapat sepertiga (1/3) harta waris yang ada.
Pembagian yang Lebih Menguntungkan Kakek
Ada lima keadaan yang lebih menguntungkan kakek bila menggunakan cara pembagian. Kelima keadaan tersebut sebagai berikut:
Kakek dengan saudara kandung perempuan.
Kakek dengan dua orang saudara kandung perempuan.
Kakek dengan tiga orang saudara kandung perempuan.
Kakek dengan saudara kandung laki-laki.
Kakek dengan saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan.
Adapun penjelasannya seperti berikut:
Pada keadaan pertama kakak mendapat dua per tiga (2/3).
Pada keadaan kedua kakek mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan ketiga kakek mendapat dua per lima (2/5).
Pada keadaan keempat kakek mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan kelima kakek mendapat dua per lima (2/5).
Kelima keadaan itu lebih menguntungkan kakek jika menggunakan cara pembagian.
Pembagian dan Jumlah 1/3 yang Berimbang
Ada tiga keadaan yang menyebabkan kakek mendapatkan bagian yang sama baik secara pembagian ataupun dengan mengambil sepertiga harta waris yang ada. Ketiga keadaan itu sebagai berikut:
Kakek dengan dua orang saudara kandung laki-laki.
Kakek dengan empat orang saudara kandung perempuan.
Kakek dengan seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
Pembagian Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
Selain dari delapan keadaan yang saya kemukakan itu, maka pemberian sepertiga (1/3) kepada sang kakek lebih menguntungkannya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang kakek dan tiga orang saudara, atau seorang kakek dan lima saudara kandung perempuan atau lebih. Dalam hal ini kakek mendapat sepertiga (1/3), dan sisanya dibagikan kepada para saudara, yang laki-laki mendapat dua kali lipat bagian wanita.
Kalau saja dalam keadaan seperti itu kita gunakan cara pembagian, maka kakek akan dirugikan karena akan menerima kurang dari sepertiga harta warisan.
Catatan
Hukum tentang hak waris saudara laki-laki dan perempuan seayah ketika bersama dengan kakek --tanpa saudara kandung laki-laki atau perempuan-- maka hukumnya sama dengan hukum yang saya jelaskan di atas.
Hukum Keadaan Kedua
Bila kebersamaan antara kakek dengan para saudara dibarengi pula dengan adanya ashhabul furudh yang lain --yakni ahli waris lainnya-- maka bagi kakek dapat memilih salah satu dari tiga pilihan yang paling menguntungkannya. Yaitu, dengan pembagian, menerima sepertiga (1/3), atau menerima seperenam (1/6) dari seluruh harta waris yang ditinggalkan pewaris. Dan hal ini pun dengan syarat bagiannya tidak kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Kalau jumlah harta waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh tidak tersisa kecuali seperenam atau bahkan kurang, maka tetaplah kakek diberi bagian seperenam (1/6) secara fardh, dan para saudara kandung digugurkan atau dikurangi haknya. Ketetapan ini telah menjadi kesepakatan bulat imam mujtahid.
Adapun bila cara pembagian --setelah para ashhabul furudh mengambil bagiannya-- bagian sang kakek lebih menguntungkannya, maka hendaknya dibagi dengan cara itu. Dan jika sepertiga (1/3) sisa harta waris yang ada malah lebih menguntungkannya, maka itulah bagian kakek. Yang pasti, bagian kakek tidaklah boleh kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Sebab bagian tersebut adalah bagiannya yang telah ditentukan syariat.
Contoh Keadaan Kedua
Contoh pertama: seseorang wafat dan meninggalkan suami, kakak, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami faradh-nya setengah (1/2) karena pewaris tidak mempunyai anak, dan sisanya dibagi dua, yakni kakak seperempat dan saudara kandung laki-laki juga seperempat.
Pada contoh kasus ini kakek lebih beruntung untuk menerima warisan dengan cara pembagian. Sebab dengan pembagian ia mendapatkan bagian lebih dari seperenam (1/6).
Contoh kedua: seseorang wafat dan meninggalkan ibu, kakek, dua saudara kandung laki-laki dan dua saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: ibu mendapat seperenam (1/6) bagian, kakek mendapat sepertiga (1/3) dari sisa harta yang ada, dan sisanya dibagikan kepada saudara laki-laki dan perempuan, dengan ketentuan bagi laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.
Dalam contoh kedua ini bagian kakek lebih menguntungkan, ia mendapatkan sepertiga dari sisa harta setelah diambil hak sang ibu. Berarti kakek mendapat sepertiga (1/3) dari lima per enam (5/6).
Contoh ketiga: seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, nenek, kakek, dan tiga saudara kandung perempuan. Pembagiannya sebagai berikut: bagi anak perempuan setengah (1/2), nenek seperenam (1/6), kakek seperenam (1/6), dan sisanya dibagikan kepada para saudara kandung perempuan sesuai jumlah orangnya secara rata.
Contoh keempat: seseorang wafat dan meninggalkan lima anak perempuan, suami, kakek, dan empat saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami mendapat seperempat (1/4), lima anak perempuan mendapat dua per tiga (2/3), dan kakek mendapat seperenam (1/6), sedangkan empat saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini telah disepakati ulama mujtahid.
Contoh kelima: seseorang wafat dan meninggalkan dua orang istri, seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, kakek, ibu, dan sepuluh saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: untuk kedua orang istri seperdelapan (1/8), anak perempuan setengah (1/2), dan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), ibu mendapatkan seperenam (1/6), dan sang kakek juga seperenam. Sedangkan sepuluh saudara kandung perempuan tidak mendapatkan apa-apa sebab ashhabul furudh telah menghabiskan bagian yang ada.
0 comments:
Post a Comment